.
  1. SEKTRETARIAT

Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasikan penyusunan program dan pelaporan;
  2. pengumpulan, pengolaan dan analisis data;
  3. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
  4. pengelolaan administrasi keuangan;
  5. pengelolaan situs web; dan
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan kinerja.

Sub bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program;
  2. pengumpulan, pengelolaan dan analisis data;
  3. pembinaan hubungan hubungan masyarakat;
  4. pelaksanaan pengelolaan situs web; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja.

Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan perjalanan dinas;
  2. pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan;
  3. penyiapan materi hukum dan ketatalaksanaan; dan
  4. pengelolaan administrasi kepegawaian.

Sub bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pengelolaan administrasi keuangan;
  2. pengelolaan administrasi penyusunan anggaran;
  3. pengelolaan pengendalian dan pertanggungjawaban administrasi keuangan.

 

  1. BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

Bidang Pertambangan Umum mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam malaksanakan pengelolaan pertambangan umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertambangan Umum mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan teknik pertambangan umum;
  2. Pengelolaan pengembangan usaha pertambangan umum; dan
  3. Pengelolaan konservasi dan reklamasi.

Seksi Teknik Pertambangan Umum mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pertambangan Umum dalam melaksanakan pengelolaan teknik pertambangan umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Teknik Pertambangan Umum mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data pengelolaan teknik pertambangan umum;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan teknik pertambangan umum; dan
  3. Pembinaan teknik pertambangan umum.

Seksi Pengembangan Usaha Pertambangan Umum mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pertambangan Umum dalam melaksanakan pengembangan usaha pertambangan umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Usaha Pertambangan Umum mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengembangan usaha pertambangan umum;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengembangan usaha pertambangan umum;
  3. Pembinaan serta pengawasan usaha pertambangan dan jasa pertambangan umum;
  4. Pelayanan dan pengendalian administrasi usaha pertambangan mineral dan batubara;
  5. Pelayanan dan pengendalian administrasi usaha pertambangan mineral dan batubara untuk operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung pada wilayah daerah; dan
  6. Pelayanan usaha pertambangan umum.

Seksi Konservasi dan Reklamasi mempunyai tugasmembantu Kepala Bidang Pertambangan Umum dalam melaksanakan konservasi dan reklamasi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Konservasi dan Reklamasi mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data konservasi dan reklamasi pertambangan umum;
  2. Penyusunan petunjuk teknis reklamasi dan konservasi pertambangan umum; dan
  3. Pembinaan dan pengawasan eksplorasi sumber daya mineral.

 

  1. BIDANG AIR TANAH DAN MITIGASI BENCANA GEOLOGI

Bidang Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam malaksanakan pengelolaan air tanah dan mitigasi bencana geologi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan teknik air tanah;
  2. Pengelolaan pengembangan usaha air tanah; dan
  3. Pengelolaan konservasi air bawah tanah dan mitigasi bencana geologi.

Seksi Teknik Air Tanah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi dalam melaksanakan pengelolaan teknik air tanah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Teknik Air Tanah mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengelolaan teknik air tanah;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan teknik air tanah;
  3. Pemberian rekomendasi teknis untuk izin pengeboran, izin penggalian dan izin penurapan mata air pada cekungan air tanah; dan
  4. Pembinaan teknik air tanah.

Seksi Pengembangan Usaha Air Tanah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi dalam melaksanakan pengelolaan pengembangan usaha air tanah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Usaha Air Tanah mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengelolaan pengembangan usaha air tanah;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pengembangan usaha air tanah;
  3. Pelayanan dan pengendalian administrasi penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air bawah tanah; dan
  4. Pembinaan pengembangan usaha air tanah.

Seksi Konservasi dan Mitigasi Bencana Geologi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi dalam melaksanakan pengelolaan konservasi dan mitigasi bencana geologi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Konservasi dan Mitigasi Bencana Geologi mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisi data konservasi air tanah;
  2. Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data bencana geologi; dan
  3. Penyusunan petunjuk teknis mitigasi bencana geologi dan konservasi air tanah.

 

  1. BIDANG MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI

Bidang Minyak, Gas dan Panas Bumi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam malaksanakan pengelolaan minyak, gas dan panas bumi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Minyak, Gas dan Panas Bumi mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan minyak, gas dan panas bumi;
  2. Pengelolaan pengembangan minyak, gas dan panas bumi; dan
  3. Pengelolaan teknik minyak, gas dan panas bumi.

Seksi Teknik Minyak, Gas dan Panas Bumi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Minyak, Gas dan Panas Bumi dalam melaksanakan pengelolaan teknik minyak, gas dan panas bumi. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Seksi Teknik Minyak, Gas dan Panas Bumi mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data pengelolaan teknik minyak, gas dan panas bumi;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan teknik minyak, gas dan panas bumi; dan
  3. Pembinaan teknik minyak, gas dan panas bumi.

Seksi Pengembangan Usaha Minyak, Gas dan Panas Bumi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Minyak, Gas dan Panas Bumi dalam melaksanakan pengelolaan pengembangan minyak, gas dan panas bumi. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Seksi Pengembangan Usaha Minyak, Gas dan Panas Bumi mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data pengelolaan pengembangan usaha minyak, gas dan panas bumi;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pengembangan usaha minyak, gas dan panas bumi.
  3. Pelayanan administrasi dan pengendalian pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor migas;
  4. Pelayanan dan pengendalian administrasi usaha pertambangan panas bumi; dan
  5. Pembinaan pengembangan usaha minyak, gas dan panas bumi.

Seksi Distribusi Minyak, Gas dan Panas Bumi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Minyak, Gas dan Panas Bumi dalam melaksanakan pengelolaan distribusi. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Seksi Distribusi Minyak, Gas dan Panas Bumi mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data distribusi minyak, gas dan panas bumi;
  2. Penyusunan petunjuk teknis distribusi minyak, gas dan panas bumi; dan
  3. Pengawasan dan pengendalian distribusi minyak, gas, dan panas bumi.

 

  1. BIDANG KETENAGALISTRIKAN

Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketenagalistrikan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ketenagalistrikan mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan teknik ketenagalistrikan;
  2. Pengelolaan pengembangan usaha ketenagalistrikan; dan
  3. Pengelolaan distribusi ketenagalistrikan.

Seksi Teknik Ketenagalistrikan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ketenagalistrikan dalam melaksanakan pengelolaan ketenagalistrikan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Teknik Ketenagalistrikan mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data ketenagalistrikan;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan ketenagalistrikan;
  3. Pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan yang tidak tersambung dalam jaringan transmisi nasional atau lintas daerah;
  4. Penyelenggaraan sarana ketenagalistrikan bagi masyarakat tidak mampu dan daerah terpencil;
  5. Pengawasan dan pengendalian jasa penunjang ketenagalistrikan;
  6. Pengelolaan kelistrikan penerangan jalan umum; dan
  7. Pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan.

Seksi Pengembangan Usaha Ketenagalistrikan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ketenagalistrikan dalam melaksanakan pengelolaan pengembangan usaha ketenagalistrikan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Usaha Ketenagalistrikan mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengelolaan pengembangan usaha ketenagalistrikan;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan usaha ketenagalistrikan;
  3. Pelayanan dan pengendalian administrasi usaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
  4. Pelayanan dan pengendalian administrasi Izin Usaha untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) yang sarana instalasinya dalam daerah;
  5. Persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUKS kepada pemegang Izin Usaha Kepentingan Umum (IUKU) yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah; dan
  6. Pelayanan usaha ketenagalistrikan.

Seksi Distribusi Ketenagalistrikan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ketenagalistrikan dalam melaksanakan pengelolaan distribusi ketenagalistrikan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Distribusi Ketenagalistrikan mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengelolaan distribusi ketenagalistrikan;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan distribusi ketenagalistrikan;
  3. Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU); dan
  4. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan distribusi ketenagalistrikan.

 

Agenda Kegiatan