.

 

 

KEPALA DINAS

Nama Pejabat Ir. Drs. RIDWAN SYAMSUDIN, M. Si
Tugas Pokok Membantu Bupati dalam melaksana kan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan.
Tugas Fungsi 1. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengawasan dan pengendalian produksi;
2. Pemberian pelayanan, pengembangan usaha dan peijinan;
3. Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang: (1) Pertambangan umum; (2) Mineral, Geologi dan Air Tanah; (3) Migas dan Panas Bumi; (4) Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi.
4. Pelaksanaan ketatausahaan dinas;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIS DINAS

Nama Pejabat Ir. DEDE RUSTANDI, M. Si
Tugas Pokok Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Dinas.
Tugas Fungsi 1. Pengoordinasikan penyusunan program dan pelaporan;
2. Pengumpulan, pengolaan dan analisis data;
3. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
4. Pengelolaan administrasi keuangan;
5. Pengelolaan situs web; dan
6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan kinerja.

KEPALA BIDANG MIGAS DAN PANAS BUMI

Nama Pejabat Ir. ASEP SULAEMAN
Tugas Pokok Membantu Kepala Dinas dalam malaksanakan pengelolaan minyak, gas dan panas bumi.
Tugas Fungsi 1. Pengelolaan minyak, gas dan panas bumi;
2. Pengelolaan pengembangan minyak, gas dan panas bumi; dan
3. Pengelolaan teknik minyak, gas dan panas bumi.

KEPALA BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

Nama Pejabat Ir. BUDI PRANOWO
Tugas Pokok Membantu Kepala Dinas dalam malaksanakan pengelolaan pertambangan umum.
Tugas Fungsi 1. Pengelolaan teknik pertambangan umum;
2. Pengelolaan pengembangan usaha pertambangan umum; dan
3. Pengelolaan konservasi dan reklamasi.

KEPALA BIDANG AIR TANAH DAN MITIGASI BENCANA GEOLOGI

Nama Pejabat Drs. BACHTAZAR MUSLIM LUBIS, MM
Tugas Pokok Membantu Kepala Dinas dalam malaksanakan pengelolaan air tanah dan mitigasi bencana geologi.
Tugas Fungsi 1. Pengelolaan teknik air tanah;
2. Pengelolaan pengembangan usaha air tanah; dan
3. Pengelolaan konservasi air bawah tanah dan mitigasi bencana geologi.

KEPALA BIDANG KETENAGALISTRIKAN

Nama Pejabat DEDE ARMANSYAH, ST
Tugas Pokok Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketenagalistrikan.
Tugas Fungsi 1. Pengelolaan teknik ketenagalistrikan;
2. Pengelolaan pengembangan usaha ketenagalistrikan; dan
3. Pengelolaan distribusi ketenagalistrikan.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Nama Pejabat Hj. TUTI HERYATI, S.Sos, MM
Tugas Pokok Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.
Tugas Fungsi 1. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan perjalanan dinas;
2. Pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan;
3. Penyiapan materi hukum dan ketatalaksanaan; dan
4. Pengelolaan administrasi kepegawaian.

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN

Nama Pejabat AHMAD YUSRI
Tugas Pokok Membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan.
Tugas Fungsi 1. Pengelolaan administrasi keuangan;
2. Pengelolaan administrasi penyusunan anggaran;
3. Pengelolaan pengendalian dan pertanggungjawaban administrasi keuangan.

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN

Nama Pejabat FUFUNG, ST, MAP
Tugas Pokok Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan.
Tugas Fungsi 1. Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program;
2. Pengumpulan, pengelolaan dan analisis data;
3. Pembinaan hubungan hubungan masyarakat;
4. Pelaksanaan pengelolaan situs web; dan
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja.

KEPALA SEKSI TEKNIK MIGAS DAN PANAS BUMI

Nama Pejabat MUHAMMAD LAVI YUNUS, S. Si
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Minyak, Gas dan Panas Bumi dalam melaksanakan pengelolaan teknik minyak, gas dan panas bumi.
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data pengelolaan teknik minyak, gas dan panas bumi;
2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan teknik minyak, gas dan panas bumi; dan
3. Pembinaan teknik minyak, gas dan panas bumi.

KEPALA SEKSI DISTRIBUSI MIGAS DAN PANAS BUMI

Nama Pejabat YUNI SUROWATI, SH
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Minyak, Gas dan Panas Bumi dalam melaksanakan pengelolaan distribusi .
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data distribusi minyak, gas dan panas bumi;
2. Penyusunan petunjuk teknis distribusi minyak, gas dan panas bumi; dan
3. Pengawasan dan pengendalian distribusi minyak, gas, dan panas bumi.

KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA MIGAS DAN PANAS BUMI

Nama Pejabat TRI SUHARIANI
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Minyak, Gas dan Panas Bumi dalam melaksanakan pengelolaan pengembangan minyak, gas dan panas bumi .
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data pengelolaan pengembangan usaha minyak, gas dan panas bumi;
2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pengembangan usaha minyak, gas dan panas bumi.
3. Pelayanan administrasi dan pengendalian pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor migas;
4. Pelayanan dan pengendalian administrasi usaha pertambangan panas bumi; dan
5. Pembinaan pengembangan usaha minyak, gas dan panas bumi.

KEPALA SEKSI TEKNIK PERTAMBANGAN UMUM

Nama Pejabat Ir. DEDI HERNADI
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Pertambangan Umum dalam melaksanakan pengelolaan teknik pertambangan umum.
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data pengelolaan teknik pertambangan umum;
2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan teknik pertambangan umum; dan
3. Pembinaan teknik pertambangan umum.

KEPALA SEKSI KONSERVASI DAN REKLAMASI

Nama Pejabat HENDAR SUHENDAR, ST
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Pertambangan Umum dalam melaksanakan konservasi dan reklamasi.
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data konservasi dan reklamasi pertambangan umum;
2. Penyusunan petunjuk teknis reklamasi dan konservasi pertambangan umum; dan
3. Pembinaan dan pengawasan eksplorasi sumber daya mineral.

KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM

Nama Pejabat ALJON ALBERTUS, MS. ST
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Pertambangan Umum dalam melaksanakan pengembangan usaha pertambangan umum.
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengembangan usaha pertambangan umum;
2. Penyusunan petunjuk teknis pengembangan usaha pertambangan umum;
3. Pembinaan serta pengawasan usaha pertambangan dan jasa pertambangan umum;
4. Pelayanan dan pengendalian administrasi usaha pertambangan mineral dan batubara;
5. Pelayanan dan pengendalian administrasi usaha pertambangan mineral dan batubara untuk operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung pada wilayah daerah; dan
6. Pelayanan usaha pertambangan umum.

KEPALA SEKSI TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Nama Pejabat GANDI PUTRA SIREGAR, ST, M.Si
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Ketenagalistrikan dalam melaksanakan pengelolaan ketenagalistrikan.
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data ketenagalistrikan;
2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan ketenagalistrikan;
3. Pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan yang tidak tersambung dalam jaringan transmisi nasional atau lintas daerah;
4. Penyelenggaraan sarana ketenagalistrikan bagi masyarakat tidak mampu dan daerah terpencil;
5. Pengawasan dan pengendalian jasa penunjang ketenagalistrikan;
6. Pengelolaan kelistrikan penerangan jalan umum; dan
7. Pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan.

KEPALA SEKSI DISTRIBUSI KETENAGALISTRIKAN

Nama Pejabat R. ADE SUPRIATNA, SH
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Ketenagalistrikan dalam melaksanakan pengelolaan distribusi ketenagalistrikan.
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengelolaan distribusi ketenagalistrikan;
2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan distribusi ketenagalistrikan;
3. Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU); dan
4. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan distribusi ketenagalistrikan.

KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

Nama Pejabat YANE ISNAWATY, ST., MM
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Ketenagalistrikan dalam melaksanakan pengelolaan pengembangan usaha ketenagalistrikan.
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengelolaan pengembangan usaha ketenagalistrikan;
2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan usaha ketenagalistrikan;
3. Pelayanan dan pengendalian administrasi usaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
4. Pelayanan dan pengendalian administrasi Izin Usaha untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) yang sarana instalasinya dalam daerah;
5. Persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUKS kepada pemegang Izin Usaha Kepentingan Umum (IUKU) yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah; dan
6. Pelayanan usaha ketenagalistrikan.

KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA AIR TANAH

Nama Pejabat H. RAHMAT, SE
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi dalam melaksanakan pengelolaan pengembangan usaha air tanah.
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengelolaan pengembangan usaha air tanah;
2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pengembangan usaha air tanah;
3. Pelayanan dan pengendalian administrasi penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air bawah tanah; dan
4. Pembinaan pengembangan usaha air tanah.

KEPALA SEKSI KONSERVASI DAN MITIGASI BENCANA GEOLOGI

Nama Pejabat YAYAN TAHYAN, ST
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi dalam melaksanakan pengelolaan konservasi dan mitigasi bencana geologi.
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisi data konservasi air tanah;
2. Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data bencana geologi; dan
3. Penyusunan petunjuk teknis mitigasi bencana geologi dan konservasi air tanah.

KEPALA SEKSI TEKNIK AIR TANAH

Nama Pejabat DIDIN TOHARUDIN, ST
Tugas Pokok Membantu Kepala Bidang Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi dalam melaksanakan pengelolaan teknik air tanah.
Tugas Fungsi 1. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengelolaan teknik air tanah;
2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan teknik air tanah;
3. Pemberian rekomendasi teknis untuk izin pengeboran, izin penggalian dan izin penurapan mata air pada cekungan air tanah; dan
4. Pembinaan teknik air tanah.

KEPALA UPT DESDM WILAYAH I CIBINONG

Nama Pejabat GUNAWAN
Tugas Pokok Membantu Kepa Dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan teknis pengelolaan pengawasan dan pengendalian energi dan sumber daya mineral.
Tugas Fungsi 1. Penyelenggaraan ketatausahaan UPT;
2. Pengawasan dan pengendalian penambangan tanpa izin;
3. Pengawasan dan pengendalian pengambilan air bawah tanah;
4. Pengawasan dan pengendalian pendistribusian ketenagalistrikan;
5. Pengelolaan penerangan jalan umum; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

KEPALA TU UPT DESDM WILAYAH I CIBINONG

Nama Pejabat RINA HERLINA OKTAVIA, SH
Tugas Pokok Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan UPT.
Tugas Fungsi 1. Pengelolaan administrasi umum UPT;
2. Pengelolaan administrasi keuangan UPT; dan 
3. Pengelolaan administrasi kepegawaian UPT.

KEPALA UPT DESDM WILAYAH II CIAWI

Nama Pejabat UYUNG MUSTOFA, SH
Tugas Pokok Membantu Kepa Dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan teknis pengelolaan pengawasan dan pengendalian energi dan sumber daya mineral.
Tugas Fungsi 1. Penyelenggaraan ketatausahaan UPT;
2. Pengawasan dan pengendalian penambangan tanpa izin;
3. Pengawasan dan pengendalian pengambilan air bawah tanah;
4. Pengawasan dan pengendalian pendistribusian ketenagalistrikan;
5. Pengelolaan penerangan jalan umum; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

KEPALA TU UPT DESDM WILAYAH II CIAWI

Nama Pejabat SUPRIYANTO, S.Sos
Tugas Pokok Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan UPT.
Tugas Fungsi 1. Pengelolaan administrasi umum UPT;
2. Pengelolaan administrasi keuangan UPT; dan 
3. Pengelolaan administrasi kepegawaian UPT.

KEPALA UPT DESDM WILAYAH III LEUWILIANG

Nama Pejabat DEDI HERYADI, ST
Tugas Pokok Membantu Kepa Dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan teknis pengelolaan pengawasan dan pengendalian energi dan sumber daya mineral.
Tugas Fungsi 1. Penyelenggaraan ketatausahaan UPT;
2. Pengawasan dan pengendalian penambangan tanpa izin;
3. Pengawasan dan pengendalian pengambilan air bawah tanah;
4. Pengawasan dan pengendalian pendistribusian ketenagalistrikan;
5. Pengelolaan penerangan jalan umum; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

KEPALA TU UPT DESDM WILAYAH III LEUWILIANG

Nama Pejabat IKA SOBARIAH, SE, MM
Tugas Pokok Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan UPT.
Tugas Fungsi 1. Pengelolaan administrasi umum UPT;
2. Pengelolaan administrasi keuangan UPT; dan 
3. Pengelolaan administrasi kepegawaian UPT.

 

 Adapun susunan organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahkan:
    1. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    3. Sub Bagian Keuangan.
  3. Bidang Pertambangan Umum, membawahkan:
    1. Seksi Teknik Pertambangan Umum;
    2. Seksi Pengembangan Usaha Pertambangan Umum; dan
    3. Seksi Konservasi dan Reklamasi.
  4. Bidang Air Bawah Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi, membawahkan:
    1. Seksi Teknik Air Tanah;
    2. Seksi Pengembangan Usaha Air Tanah; dan
    3. Seksi Konservasi dan Mitigasi Bencana Geologi.
  5. Bidang Minyak, Gas dan Panas Bumi, membawahkan:
    1. Seksi Teknik Minyak, Gas dan Panas Bumi;
    2. Seksi Pengembangan Usaha Minyak, Gas dan Panas Bumi; dan
    3. Seksi Distribusi Minyak, Gas dan Panas Bumi.
  6. Bidang Ketenagalistrikan, membawahkan:
    1. Seksi Teknik Ketenagalistrikan;
    2. Seksi Pengembangan Usaha Ketenagalistrikan; dan
    3. Seksi Distribusi Ketenagalistrikan.
  7. UPT; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Agenda Kegiatan