KATA PENGANTAR
AlhamduliLLAH, wa solatu wa salamu ‘ala RosuliLLAH. Segala puji hanya bagi ALLOH Ta’ala yang telah memberikan kemudahan kepada kami untuk menyusun Pedoman Teknis pemberian surat cinta bogor berkeadaban pelayanan di kantor kecamatan nanggung
Pedoman teknis ini sebagai acuan untuk pelaksanaannya agar sesuai dengan peraturan dan norma – norma yang berlaku. Bogor Berkeadaban memiliki arti bahwa masyarakat Kabupaten Bogor senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan melestarikan budaya di tengah masyarakat indonesia yang ramah, toleran & berakhlakul karimah.
Kami senantiasa mengharapkan saran & masukkan untuk perbaikan ke depannya.
Nanggung, ……………..2020
CAMAT NANGGUNG
AE. SAEPULLOH, SE.,M.SI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bogor Berkeadaban merupakan salah satu visi Bupati Bogor. Bogor Berkeadaban memiliki arti bahwa masyarakat Kabupaten Bogor senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan melestarikan budaya di tengah masyarakat indonesia yang ramah, toleran & berakhlakul karimah.
Salah satu nilai agama dalam keseharian masyarakat yaitu cara berpakaian. Pakaian sangatlah penting peranannya dalam kehidupan manusia dalam segala kegiatan. Pakaian menunjukan pribadi individu masing-masing, gaya hidup, lingkungan, budaya bahkan status sosial dalam masyarakat. Maka dari itu seseorang harus bisa menentukan mana busana yang baik dan tepat sesuai waktu dan tempat. Berpakaian juga tidak dapat lepas dari etika dan estetika berbusana, karena akan berkaitan dengan pemilihan warna, corak, model yang dipilih untuk dirinya agar kelihatan serasi. Dalam hal ini agar dapat memberikan kesan yang baik serta menarik dan bisa diterima di masyarakat harus memperhatikan etika dan estetika berpakaian.
Begitu pun ketika seorang warga masyarakat yang baik ketika memerlukan pelayanan administrasi di kantor Kecamatan Nanggung harus memperhatikan cara berpakaian yang baik & tepat sesuai waktu & tempat. Mengingat Kecamatan Nanggung adalah wilayah yang lingkungan masyarakatnya yang Islami maka sudah seharusnya warga masyarakat Kecamatan Nanggung berpakaian secara Islami misalkan Mengenakan pakaian dan panjang dan menutup aurat (berjilbab bagi muslimah, longgar, tidak ketat, tidak transparan); Bagi laki-laki dilarang mengenakan celana pendek dan dilarang merokok.
1.2 Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
4. Perturan Bupati Bogor Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Camat.
5. Surat Camat Nanggung Nomor 800/809-Pel Tanggal 23 September 2019 (SK)
1.3 Maksud dan Tujuan
Pedoman teknis ini sebagai acuan untuk pelaksanaannya agar sesuai dengan peraturan dan norma – norma yang berlaku di masyarakat.
BAB II
PROSEDUR PELAKSANAAN
1. Seksi pelayanan Kecamatan Nanggung setiap hari nya ada 5 orang pegawai yang bertugas untuk melayani masyarakat yang datang berkunjung dan memerlukan pelayanan di kantor Kecamatan Nanggung.
2. 2 orang pegawai berada di bagian front office dan 3 orang pegawai berada di bagian back office
3. Pegawai bagian front office dibantu juga oleh 2 orang petugas security/satpam.
4. Surat Cinta Bogor Berkeadaban disiapkan dan disimpan di atas meja petugas security/satpam
5. Setiap warga yang datang akan diperhatikan oleh petugas security/satpam
6. Apabila terdapat warga yang datang tidak mengenakan pakaian yang panjang dan tidak menutup aurat (berjilbab bagi muslimah, longgar, tidak ketat, tidak transparan); atau bagi laki-laki datang ke kantor kecamatan mengenakan celana pendek, maka petugas security/satpam akan memberikan Surat Cinta Bogor Berkeadaban.
7. Harapannya ketika pada kesempatan yang lain warga tersebut menjadi sadar dan malu apabila datang ke kantor kecamatan tidak mengenakan pakaian yang panjang dan tidak menutup aurat (berjilbab bagi muslimah, longgar, tidak ketat, tidak transparan); atau bagi laki-laki datang ke kantor kecamatan mengenakan celana pendek sehingga menimbulkan efek jera
BAB III
PENUTUP
Demikian Pedoman teknis ini dibuat sebagai acuan untuk pelaksanaannya agar sesuai dengan peraturan dan norma – norma yang berlaku di masyarakat.